Badan Kesbangpol Menyala! Kabid Diduga Diintimidasi Pimpinan

Albert Satya Jaya, SE--

Anggota Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya, SE mengatakan pada era keterbukaan informasi ini, seluruh elemen berhak menerima informasi maupun memberikan informasi. Artinya tidak dibenarkan juga dalam suatu instansi ada yang dilarang untuk memberikan informasi, kecuali informasi yang diberikan itu salah. 

‘’Siapapun berhak memberikan informasi. Selagi informasi itu benar, tidak ada salahnya,’’ pungkas Albert.(fry/imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan