Rohidin Mersyah Bisa Nyalon Pilgub Lagi, Begini Penjelasannya Dilihat dari Peraturan KPU

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Rohidin Mersyah yang saat ini menjabat Gubernur Bengkulu dikabarkan masih bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 mendatang. Hal ini merujuk pada peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam peraturan KPU RI tersebut, tertuang dalam pasal 19 huruf e yang menyebutkan 'penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan'.

Rohidin Mersyah sendiri sebelumnya dilantik sebagai Gubernur Bengkulu definitif 10 Desember 2018 menjalankan sisa masa jabatan Gubernur Bengkulu sebelumnya periode 2014-2019.

Selain itu juga, dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 diatur juga tentang masa periode calon yang Bisa dikatakan sudah dua kali (periode) menjabat. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5356/ibu-ibu-pengajian-beri-dukung-ke-rachmat-riyanto-doakan-jadi-bupati

Yakni pasal 19 huruf b disebutkan, yaitu selama 5 (lima tahun) penuh atau paling singkat selama 2. 1/2 (2 setengah) tahun masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat sebagai secara definitif ataupun penjabat sementara. 

Sementara Rohidin Mersyah sejak menggantikan posisi Gubernur Ridwan Mukti, ia ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (PLT) pada Juni 2017 hingga Desember 2018 dan baru dilantik sebagai gubernur definitif Desember 2018. 

Artinya, berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di atas, Rohidin Mersyah masih bisa maju kembali dalam Pilgub 2024. 

Karena masa jabatan Rohidin Mersyah sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu adalah satu (1) tahun lima (5) bulan delapan belas (18) hari tidak sampai 2,5 tahun. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5355/dinilai-berperan-besar-dukung-kemajuan-bengkulu-tengah-evi-dapat-dukungan-dari-sesepuh-desa

Dan sebagai Gubernur Bengkulu Defenitif selama dua (2) tahun dua (2) bulan lima belas (15) hari juga tidak sampai 2,5 tahun. 

Tentu saja tidak bisa digabungkan karena secara historis atau yurisprudensi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 itidak ada menyebutkan satu priode adalah gabungan antara PLT Gubernur dan Pejabat Definitif.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan