PPDB Rentan Praktik ‘Jual Beli’ Bangku, Kacabdin Ingatkan Kepala Sekolah

Maryono, SE., Kacabdin Wilayah VIII Karang Tinggi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK sederajat dijadwalkan akan berakhir pada Jumat 28 Juni 2024. Dalam mekanismenya terdapat 4 jalur yang disediakan yakni jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur zonasi. Proses pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan jauh dari kata praktik ‘jual beli’ bangku. 

Kacabdin Wilayah VIII Karang Tinggi, Maryono, SE mengatakan aturan pelarangan dalam pelaksanaan PPDB seperti pungli, manipulasi data dan jual beli bangku. 

‘’Kita akan terus melakukan pengecekan pelaksanaan PPDB ini berjalan dengan lancar. Sudah kita ingatkan agar tidak ada pungutan alias gratis dalam prosesnya. Pelarangan jual beli bangku dan manipulasi data. Jika ditemukan tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ujar Maryono.

Sementara itu, khusus jalur zonasi tingkat SMA di Bengkulu Tengah (Benteng) hari ini akan berakhir. Diketahui zonasi merupakan mekanisme pembagian wilayah atau zona yang sesuai dengan lokasi calon pendaftar berdasarkan pembagian zona geografis. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5125/86-pelajar-angkatan-vi-man-ic-bengkulu-tengah-dikukuhkan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5124/tekankan-cinta-pancasila-dan-tanah-air-pemkab-benteng-adakan-lcc-ini-daftar-pemenang

Berikut wilayah zonasi PPDB Jenjang SMA di Bengkulu Tengah :

  • SMAN 1 Bengkulu Tengah dibagi menjadi zona wilayah Kecamatan Talang Empat terdiri dari 8 Desa. Kecamatan Pondok Kubang ada 11 desa dan Kecamatan Karang Tinggi terdiri dari 2 desa seperti Taba Terunjam dan Desa Talang Empat. 
  • SMAN 2 Bengkulu Tengah dibagi menjadi zona wilayah Kecamatan Taba Penanjung terdiri dari 11 desa. Kecamatan Merigi Kelindang ada 13 desa. 
  • SMAN 3 Bengkulu Tengah dibagi menjadi zona wilayah se Kecamatan Pondok Kelapa terdiri dari 17 desa. Kecamatan Pondok Kubang 1 desa yaitu Linggar Galing. Kecamatan Bang Haji 2 desa yakni Genting dan Talang Panjang. Kecamatan Pematang Tiga ada Desa Kota Titik. Serta Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara ada 5 desa seperti Desa Pasar Membah, Desa Air Napal Padang, Desa Tepi Laut, Desa Pasar Kerkap dan Desa Sawang Lebar. Terakhir Kelurahan Beringin Raya, Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. 
  • SMAN 4 Bengkulu Tengah dibagi menjadi zona wilayah Kecamatan Pagar Jati terdiri dari 14 desa. Kecamatan Merigi Sakti ada 15 desa dan Desa Talang Tengah, Talang Donok Kecamatan Bang Haji.
  • SMAN 5 Bengkulu Tengah dibagi menjadi zona wilayah Kecamatan Karang Tinggi terbagi menjadi 11 Desa. Kecamatan Taba Penanjung 2 desa yakni Desa Karang Tengah dan Sukarami. Kecamatan Pondok Kubang yaitu Desa Batu Raja. 
  • SMAN 6 Bengkulu Tengah dibagi menjadi zona wilayah Kecamatan Talang Empat terdiri dari 4 desa yaitu Air Putih, Desa Air Sebakul, Desa Jumat, dan Desa Padang Ulak Tanjung. Semantara Kecamatan Semidang Langan ada 11 Desa. 
  • SMAN 7 Bengkulu Tengah dibagi menjadi zona wilayah Kecamatan Pematang Tiga terdiri dari 8 desa. Kecamatan Bang Haji ada 8 desa. 

Itulah informasi wilayah Zonasi yang dilansir dari juknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan