Gaji per Bulan Rp 1 Juta, Pendaftaran Pantarlih Berakhir 3 Hari Lagi, Ini Syarat Utamanya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah dibuka pada 13 Juni dan akan berakhir pada 19 Juni mendatang.

Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pilkada yang digelar pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Nora Agustin, S.E., M.M bahwa pantarlih akan bekerja selama satu bulan dan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta sesuai dengan honorarium Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-647/MK.02.2022. 

‘’Masa kerja pantarlih dari 24 Juni-24 Juli 2024 mendatang. Mereka akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih secara door to door ke warga. Pantarlih direkrut oleh PPS masing-masing,’’ ungkap Nora. 

Nora menuturkan, khusus Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah membutuhkan sebanyak 342 pantarlih yang tersebar di 216 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4991/bawaslu-layangkan-surat-ke-kpu-perihal-penetapan-dewan-terpilih-ini-isi-surat-balasannya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4960/jelang-pilkada-2024-kpu-bengkulu-tengah-gelar-bimtek-pemutakhiran-data-pemilih

‘’Kita menekankan perekrutan pantarlih mengedepankan warga yang tinggal sesuai domisili,’’ demikian Nora.(imo) 

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 tahun;

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

4. Berdomisili dalam wilayah kerja;

5. Mampu secara jasmani dan rohani;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan