PPDB SMA dan SMK di Bengkulu Tengah Dibuka Pada Tanggal Ini, Berikut Kuota Setiap Jalur Penerimaan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Bagi para lulusan SMP dan MTs di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan SMK sederajat untuk mempersiapkan diri. Pasalnya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025 segera dibuka.  

Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu nomor B/400.3.1/12/Dikbud/2024 tentang Juknis penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 tingkat pelajar SMA dan SMK Sederajat, terdapat 4 jalur penerimaan dengan persentase kuota penerimaan yang berbeda-beda.  

Diantaranya pendaftaran jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua dijadwalkan pada tanggal 19-21 Juni 2024 dengan kuota sebesar 15 persen, 20 persen dan 5 persen dari jumlah peserta didik yang diterima. Sementara jalur zonasi dibuka pada tanggal 25 Juni-28 Juni 2024 dengan kuota sebanyak 60 persen. 

Kemudian, terdapat dua mekanisme pendaftaran yaitu daring dan luring dengan ketentuan tidak tersedianya fasilitas Internet. Namun sebagai catatan, pihak sekolah harus melampirkan izin permohonan luring ke Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu melalui cabang dinas masing-masng. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4652/gelar-kegiatan-perpisahan-smpn-13-bengkulu-tengah-optimis-pelajar-lulus-100-persen

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4929/lomba-bertutur-tingkat-sdmi-digelar-ini-daftar-pemenangnya

Kacabdin Pendidikan Wilayah VIII, Karang Tinggi, Maryono, SE mengatakan ketentuan PPDB yang dikeluarkan Dikbud Provinsi Bengkulu sudah sangat jelas dan dapat diterapkan di seluruh SMA dan SMK di Benteng.  

‘’Juknis pelaksanaan PPDB sudah dikeluarkan dan dapat diikuti oleh seluruh sekolah. Kami harap dapat berjalan dengan baik dan lancar pada pelaksanannya nanti,’’ kata Maryono. 

Maryono menegaskan, tidak ada pungutan apapun terkait kegiatan PPDB yang dilaksanakan di setiap sekolah negeri. 

‘’Sesuai aturan peraturan Menteri Pendidikan nomor 1 tahun 2021, sekolah yang diselenggarakan pemerintah tidak diperbolehkan memungut biaya pada pelaksanaan PPDB berlangsung alias gratis,’’ demikian Maryono.(cw2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan