Kampanye Dimulai, Parpol di Bengkulu Tengah Wajib Patuhi Ketentuan Berikut Ini

POLKUM RBt - Seluruh partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye. Tahapan masa kampanye dimulai Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Evi Kusnandar, S.Kep menegaskan agar semua parpol dan Caleg untuk melaksanakan kampanye sesuai aturan yang berlaku. Tentunya pihaknya berharap tidak ditemukan kampanye yang melanggar karena jika ditemukan adanya pelanggaran, bawaslu akan memberikan tindakan tegas. 

‘’Dalam masa kampanye ini caleg tidak bisa sesuka hati dan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku yaitu sesuai aturan PKPU. 

Seperti alat peraga kampanye dilarang dipasang di sekolah, tempat ibadah, fasilitas pemerintah, rumah sakit, gedung, jalan protokol, sarana prasarana publik, pohon dan taman. Kemudian dilarang menghasut, menganggu ketertiban umum, mengancam, merusak alat peraga kampanye parpol maupun caleg lain,’’ ungkap Evi. 

Evi menambahkan, caleg juga dilarang untuk melaksanakan kampanye di pesta pernikahan atau acara hajatan lainnya. Termasuk juga dilarang melaksanakan kampanye ditempat ibadah karena untuk melaksanakan kampanye harus ada izin, apabila tidak ada izin maka itu pelanggaran. 

‘’Masyarakat bisa sama-sama mengawasi dan segera melaporkan kepada Bawaslu Benteng dengan memberikan bukti fisik berupa video. Bawaslu meminta kepada warga untuk melaporkannya paling lambat tujuh hari setelah kejadian,’’ jelas Evi. 

Sementara itu, dalam masa kampanye apabila caleg ditemukan ada yang melangggar maka akan langsung ditindak tegas. 

‘’Untuk caleg yang melakukan kampanye tak sesuai jadwal, sanksinya pidana semua ini sesuai dengan ketentuan di UU 7 tahun 2017. Dimana dalam UU tersebut berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,’’ demikian Evi.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan