Begini Cara Top Up Kelas BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Ternyata Mudah!

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa meningkatkan standar pelayanan menjadi kelas yang lebih tinggi.

Dilansir dari Disway.id, adapun pembiayaan dapat menggunakan asuransi swasta sehingga menurut Wakil Menteri Kesehatan ada cara top up kelas BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta.

"Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) memiliki tempat untuk diimplementasikan di dalam pembiayaan yang top up dari BPJS Kesehatan menjadi kelas yang lebih tinggi," ungkap Dante pada RDP Komisi IX bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, dan DJSN di  Jakarta pada Kamis 6 Juni 2024.

AKT ini nantinya dapat digunakan untuk mengurangi out of pocket (OOP) yang tadinya dibayar oleh pasien-pasien.

Dante memaparkan, BPJS Kesehatan menerima pembayaran tambahan dari asuransi kesehatan tambahan (AKT) dan diberikan berdasarkan atas manfaat dasar dan top up yang akan dibayarkan.

"Misalkan dari iuran JKN ke BPJS Kesehatan oleh AKT. Mekanismenya underwriting AKT dan manfaat top up-nya merupakan manfaat layanan kesehatan berdasarkan hasil kesepakatan antara AKT dan fasilitas kesehatan".

Selisih biaya yang dibayarkan oleh ATK berdasarkan atas peningkatan fasilitas kesehatan sesuai dengan tagihan produk asuransi yang berlaku.

"Kalau tadinya peningkatan kelas rawat jalan itu dibiayai sendiri, maka nanti AKT akan memberikan pembiyaan dari noneksekutif menjadi eksekutif maksimal Rp400 ribu," lanjutnya.

Peserta yang ingin pelayanan rawat jalan eksekutif membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif.

"Sedangkan untuk rawat inap, dimulai dari kelas 2, selisih tarif INA BCG itu akan diterapkan melalui mekanisme AKT," imbuhnya.

Kenaikan kelas perawatan dapat melebihi satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi haknya.

Kendati demikian, terdapat beberapa jenis peserta yang dikecualikan dari hak meningkatkan kelas BPJS Kesehatan, di antaranya sebagai berikut.

Peserta PBI

Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan