HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangannya ke Rafah (wilayah Selatan Gaza, Palestina).

Dia mengingatkan agar ICJ mengawalnya supaya putusan itu tidak hanya seperti macan ompong, tetapi harus segera dilaksanakan. Pria yang akrab disapa HNW itu berharap dunia internasional memastikan perintah ini ditaati dan dilaksanakan oleh Israel serta akan menghukum Israel apabila kembali membangkang tidak melaksanakan keputusan ICJ.

“Semua pihak harus bersama-sama memastikan perintah ICJ ditaati dan dilaksanakan oleh Israel, karena adanya aksi Israel untuk malah melawan keputusan legal dari ICJ,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (25/5).

HNW menambahkan jangan sampai perintah yang mengikat secara hukum oleh ICJ itu kembali tidak ditaati oleh Israel, dan tanpa ada sanksi dari Dewan Keamanan PBB selaku lembaga yang memastikan putusan ICJ ditaati dengan baik.

“Karena sebelumnya pada 26 Januari lalu, ICJ sudah menerbitkan putusan sela, yang di antaranya memerintahkan Israel memberi akses bantuan kemanusiaan dan mencegah terjadinya genosida, namun karena tidak ada sanksi hukum, putusan sela itu diabaikan begitu saja oleh Israel,” ujarnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4521/inilah-sejumlah-keunggulan-sistem-kris-bpjs-kesehatan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4520/pastikan-isi-gas-lpg-sesuai-mendag-pertamina-kunjungi-spbe-di-tanjung-priok

“Jadi, vonis dan perintah ICJ yang terbaru ini seharusnya tidak dibiarkan tanpa sanksi hukum bila tidak dilaksanakan, dan keputusan itu juga tidak hanya dibaca secara letterlijk mengenai penghentian serangan ke wilayah Rafah, melainkan juga dikaitkan dengan putusan sela ICJ sebelumnya, yakni menyangkut seluruh wilayah Gaza, Palestina,” ujarnya.

HNW menjelaskan Dewan Keamanan PBB berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Piagam PBB harus memastikan bahwa perintah ini ditaati, bahkan agar diberi kewenangan untuk mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memastikan perintah ICJ dijalankan.

“Dewan Keamanan PBB harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip aturan hukum internasional yang masih berlaku dan mengikat ini,” tutur dia.

Lebih lanjut, HNW mengatakan Pemerintah Indonesia juga perlu mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk memastikan bahwa Amerika Serikat tidak kembali semena-mena menggunakan hak vetonya di forum Dewan Keamanan PBB.

Apalagi, dalam beberapa waktu lalu, Amerika Serikat yang biasanya mem-veto untuk kepentingan Israel, sempat menyatakan abstain dalam resolusi terkait gencatan senjata, sehingga resolusi itu bisa dihadirkan, meski kembali dilanggar oleh Israel. Dia menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2015 sempat menyatakan dukungannya terhadap reformasi Dewan Keamanan PBB agar lebih demokratis dan representatif pada peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4486/bersama-relawan-bakti-bumn-btn-bergerak-melawan-bullying

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4485/wwf-2024-jadi-momentum-menjelaskan-subak-ke-dunia-internasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan