Dispusif Kenalkan Layanan Informasi Kearsipan SIKN dan JIKN, Simak Penjelasannya

--

METROPOLIS, RBt – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusif) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengenalkan layanan informasi kearsipan terbaru kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis, 30 November 2023 kemarin. 

2 aplikasi yang dimaksud yakni Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi kearsipan Nasional (JIKN). Keduanya merupakan suatu sistem kearsipan nasional dibawah kendali Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

epala Dispusif Benteng, Agung Budianto, SE, ME melalui Kabid Pengelolaan Arsip, Yosi Eskamarina, S. STP, M. SI mengatakan jika arsip merupakan bagian terpenting dalam pemerintahan sebagai salah satu sumber pengetahuan dan memori kolektif yang autentik serta dapat dipercaya.

Manfaatnya juga dapat memperkuat karakter dan penyediaan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam era teknologi saat ini diperkenalkan 2 aplikasi kearsipan dibawah naungan ANRI.

‘’Kami baru tahap pengenalan kepada OPD terkait dengan 2 aplikasi ini. Dalam aplikasi JIKN dan SIKN ini, terdapat data yang harus diinput oleh setiap OPD, khususnya terkait dengan arsip,’’ kata Yosi.

Yosi menjelaskan, aplikasi ini cukup bermanfaat dan dapat dipergunakan secara baik serta meluas. Dapat mengakses dan memanfaatkan arsip sebagai panduan pembangunan pemerintahan.

‘’JIKN dan SIKN ini tentu untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat diakses lintas batas ruang dan waktu, sehingga terlaksana pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Inti dari tujuan tersebut sesungguhnya adalah pelestarian dan pemanfaatan arsip bagi kegiatan administrasi dan memori suatu daerah pada umumnya,’’ jelas Yosi.(ae2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan