Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penempatan produk susu kental manis di pasaran dinilai masih banyak yang tidak sesuai. Di supermarket dan minimarket, produk kental manis diletakkan di kelompok susu.

Hal itu harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Apalagi, produk kental manis memiliki kandungan gula tinggi dan bukan pengganti susu.

"Penempatan yang salah ini bisa menyesatkan konsumen dan memperkuat persepsi yang salah terhadap produk kental manis," kata Tia Rahmania, dosen psikologi dari Universitas Paramadina, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

Kondisi itu ditambah lagi dengan minimnya edukasi kepada masyarakat marjinal atau yang kesulitan mengakses informasi, sehingga mereka menjadi kelompok rentan terhadap kesalahan konsumsi kental manis. 

Selain itu, juga minimnya masyarakat yang memeriksa komposisi kemasan kental manis, sehingga tidak menyadari tingginya kandungan gula di dalamnya.

"Mungkin tidak paham atau karena alasan ekonomi, memberikan kental manis karena lebih ekonomis, padahal ada jenis pangan lain yang memiliki kandungan nutrisi lebih baik," tambah anggota DPR RI terpilih periode 2024 - 2029 Dapil Banten ini.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4286/permudah-konsumen-transaksi-jual-beli-mobil-astra-digital-luncurkan-olxmobbi-dengan-fitur-integrasi

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4276/polling-institute-rilis-kepuasan-publik-kepada-jokowi-tembus-771-persen

Di sisi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait kental manis yang melarang promosi dengan gambar anak di bawah 5 tahun dan klaim kental manis sebagai satu-satunya sumber gizi. 

Juga ditetapkan takaran saji 15–30 gram per porsi dalam label kemasan dengan periode penyesuaian hingga April 2024 yang diatur di peraturan BPOM Nomor 21 dan 26 Tahun 2021.

Kurang optimalnya implementasi tersebut menginisiasi Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meluncurkan platform Aduansalahsusu.id. Platform itu hadir agar masyarakat bisa melaporkan kesalahan konsumsi dan pelanggaran promosi kental manis.

“Untuk memperkuat pengawasan konsumsi kental manis dan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” kata Sekjen KOPMAS Yuli Supriati.

Niti Emil, staf peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), turut menggarisbawahi pentingnya memperhatikan siapa konsumen dari produk kental manis ini.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4275/ketua-dpd-ri-dukung-gagasan-luhut-dorong-prabowo-perkuat-riset

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan