Pendaftaran Resmi Ditutup, Bengkulu Tengah Tanpa Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyampaikan masa tahapan pendaftaran pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2024 jalur perseorangan telah berakhir pada 12 Mei 2024 malam. Hasilnya, KPU tak menerima pendaftaran dari kandidat bakal calon manapun. 

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiky Helmansyah, S.Pd mengatakan jika pihaknya  berpedoman keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

KPU Kabupaten Benteng telah melaksanakan tahapan pemenuhan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

"Kami telah melakukan sosialisasi melalui media sosial sejak tanggal 23 Maret 2024, tentang pemenuhan syarat sebaran dan minimal dukungan perseorangan," ungkap Meiky. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4163/update-hari-ini-nama-nama-balon-bupati-wakil-bupati-bengkulu-tengah-kembalikan-formulir-parpol

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4138/kpu-sebut-belum-satupun-bakal-calon-bupati-bengkulu-tengah-jalur-perseorangan-serahkan-bukti-dukungan

Meiky menambahkan, KPU Benteng telah menetapkan keputusan KPU Benteng nomor 444 tahun 2024 syarat minimal dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Dimana disebutkan jumlah syarat minimal dan persebaran yaitu sebanyak 8.752 dukungan dan minimal 6 kecamatan. Namun hingga hari terakhir, tidak terdapat kandidat manapun yang mendaftar. 

"Kami sudah mengumumkan jadwal pengumpulan syarat dukungan calon perserorangan, terdapat satu pasangan calon perseorangan melalui Silon atas nama Raden Adnan dan Ibnu Rozi. Namun sampai penyerahan akhir, pihaknya tidak memenuhi penyerahan perawatan tersebut sehingga pada pukul 23.59 WIB tanggal 12 Mei 2024 tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024," ujar Meiky.

Terpisah, salah seorang bakal calon bupati jalur perseorangan, Dr. Raden Adnan, SH., MH mengatakan bahwa dalam waktu 2 hari terakhir pihaknya tidak bisa mengejar waktu karena problem listrik yang sering mati. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4164/pastikan-diri-maju-balon-bupati-jalur-perseorangan-raden-siapkan-lebih-dari-8752-dukungan-ktp

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4048/perang-perebutan-parpol-ini-dia-daftar-nama-kandidat-balon-bupati-bengkulu-tengah-sudah-ambil-formulir

"Mau entri data dalam 2 hari terakhir tidak mungkin terkejar lagi karena Benteng mati listrik sampai 4 kali sehari, ditambah surat pernyataan dukungan orang satu KTP. Persoalan utamanya terlalu singkat waktu dan waktu untuk entri data KTP dengan surat pernyataan dukungan yang jumlahnya 9 ribu orang," jelas Raden.

Sementara itu, ia masih tetap optimis mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Benteng melalui jalur partai politik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan