Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Amerika Serikat kembali mengincar perusahaan teknologi Tiongkok, yaitu DJI. Sebelumnya, Amerika Serikat baru saja mengesahkan undang-undang yang berpotensi memblokir operasi TikTok di sana.
The New York Times melaporkan House of Energy and Commerce Committee, salah satu komite di DPR AS, bulan lalu telah meloloskan rancangan undang-undang yang berpotensi melarang drone DJI.
RUU itu bernama Countering CCP Drones Act yang diprakarsai oleh anggota DPR AS dari Partai Republik, Elise Stefanik. Dia mengatakan pemerintah menduga DJI telah menyediakan informasi terkait infrastruktur penting di AS kepada Tiongkok.
"DJI membawa risiko keamanan nasional yang tidak dapat diterima, dan sudah saatnya drone yang dibuat oleh Komunis China dikeluarkan dari Amerika," kata Stefanik kepada NYT, seperti dikutip dari The Verge, Sabtu (27/4).
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3870/gandeng-kalla-group-byd-resmikan-diler-haka-auto-cibubur
RUU itu akan membawa drone DJI masuk dalam buku hitam Federal Communication Commission (FCC), yang termasuk dalam Secure and Trusted Communications Networks Act.
Aturan tersebut melarang peralatan atau layanan komunikasi yang menimbulkan risiko keamanan nasional untuk beroperasi di jaringan AS.
Pencekalan pada DJI sejatinya sudah dilakukan AS sejak 2020, dimulai dari memasukkan DJI ke dalam daftar Chinese Military-Industrial Complex.
Dalam kesempatan lain, DJI langsung membantah tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. (theverge/jpnn)