Perusahaan Penampung Limbah di Bengkulu Tengah Dilaporkan Warga, Pemilik Bilang Begini
--
Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan
METROPOLIS, RBt – Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penampungan oli dan limbah B3 di Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), PT. Insanco Benteng Abadi dilaporkan warga setempat ke Pemkab Benteng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Benteng. Pelaporan ini atas dugaan perusahaan tersebut tak memiliki izin lingkungan maupun izin dari DLH serta aktifitasnya merusak jalan setempat.
Atas informasi ini, pemilik perusahaan, Medi Hardinata membantah hal tersebut. Dirinya mengklaim jika perusahaan penampung limbah miliknya sudah mengantongi izin dari warga maupun DLH Benteng.
‘’Izin-izin sudah lengkap semua. Tidak ada yang namanya tidak berizin. Bisa dicek. Sebelum membuka usaha, dokumen perizinan sudah lengkap. Kami juga tidak melakukan pengrusakan jalan. Karena sehari-hari, keluar dari perusahaan hanya mobil jenis pick up. Itupun hanya satu kali dalam sehari. Sedangkan mobil tangka besar, itu hanya dua kali dalam satu bulan,’’ jelas Medi.
Medi mengungkapkan dirinya menunggu itikad baik dari pelapor terkait informasi yang sudah beredar ini.
‘’Saya tunggu itikad baiknya. Karena ini sudah masuk pencemaran nama baik. Kalau tidak, ini akan saya laporkan balik,’’ ujar Medi.
Sementara, warga Desa Durian Demang, Dodi Wijaya yang melaporkan hal tersebut mengatakan jika surat sudah disampaikan ke Pemkab Benteng dan DLH Benteng. Ia meminta agar pemerintah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai jika warga sekitar belum pernah memberikan izin lingkungan kepada perusahaan bersangkutan.
‘’Kami sebagai warga disekeliling operasi perusahaan tersebut belum pernah memberikan izin lingkungan ke perusahaan, namun perusahaan sudah beroperasi,’’ ungkap Dodi.
Dodi menambahkan, dampak lain terhadap masyarakat yaitu akses jalan yang hancur mulai dari depan perusahaan hingga jalan keatas sudah rusak berat.
‘’Jalan tersebut bertempatan gang samping Kantor Desa Durian Demang menuju objek wisata Bukit Kandis. Kami berharap perusahaan tersebut ditutup karena kami belum memberikan izin lingkungan. Tidak hanya limbah oli bekas dan ada juga limbah medis dari rumah sakit namun itu belum jelas. Diduga jika oli bekas sempat mengalir ke aliran sungai sekitar warga,’’ jelas Dodi.
Terpisah, Kepala DLH Benteng, Mahendra Gustian, S.Hut mengaku akan melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi.
‘’Hari Selasa kita cek. Apabila yang mengadu bersedia menunjukkan dimana lokasinya,’’ pungkas Mahendra.(imo)