Elite Partai Garuda Sebut PP 53/2023 adalah Perintah UU Pemilu & Putusan MK

--

POLKUM - Wakil Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 marak terjadi fitnah kepada Presiden Joko Widodo. 

Kali ini, kata Teddy, lagi-lagi Jokowi difitnah, dituduh menerbitkan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2023 untuk tujuan pribadi, yang berisi menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres cawapres tak harus mundur dari jabatan tetapi harus izin dan cuti ketika kampanye. 

"Saya jelaskan ya sebagai bagian dari pendidikan politik, bahwa siapa pun presidennya, wajib menerbitkan peraturan pemerintah ini, karena ini adalah Perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK," terang Teddy, di Jakarta, (27/11).

Menurut Teddy, aturan menteri tak harus mundur dari jabatan saat menjalani pemilihan umum karena gugatan Partai Garuda. 

"Makanya, Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi capres dan cawapres masih menjadi menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda," ujar Teddy. 

Di sisi lain, menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin presiden ketika maju menjadi capres cawapres. 

Jubir Partai Garuda itu pun heran dengan pihak yang mengibarkan isu panas soal pemilu secara terus menerus. 

"Entah karena memang bodoh atau pura-pura tidak tahu, tetapi yang pasti yang mereka lakukan adalah fitnah demi membunuh karakter Jokowi. Padahal Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU Pemilu," ujar Teddy.(mcr8/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan