Bawaslu Larang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada, Bagaimana Nasib Pejabat Terpilih Hasil Lelang?

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melayangkan surat imbauan kepada Pemkab Benteng agar tidak melakukan pergantian pejabat atau mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sementara, disisi lain beberapa waktu lalu Pemkab Benteng telah melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Saat ini sudah masuk dalam tahap meminta rekomendasi dari Kemendagri untuk dilantik. Jika harus mempedomani imbauan Bawaslu, lantas bagaimana nasib pejabat terpilih hasil lelang?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyebutkan bahwa pelantikan pejabat terpilih hasil lelang tetap bisa dilaksanakan lantaran adanya izin dari Kemendagri. 

‘’Bisa pelantikan selagi ada izin dari Kemendagri. Karena selama ini kita sudah melakukan hal demikian dan perlu diketahui bahwa larangan aturan tersebut bagi yang tidak memiliki izin,’’ ungkapnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3398/ditengah-guyuran-hujan-tim-gabungan-evakuasi-pohon-tumbang-yang-tutupi-akses-jalan-liku-sembilan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3390/oknum-asn-bengkulu-tengah-terlibat-dugaan-korupsi-terancam-pidana-seumur-hidup

Sekadar mengulas, imbauan dari Bawaslu tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sangketa pada proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Bawaslu memastikan tidak terdapat pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Benteng, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024. 

Disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Benteng, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd mengatakan jika imbauan tersebut ditujukan ke Pemkab Benteng guna mengingatkan agar tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.  

‘’Imbauan ini merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu RI pada tanggal 2 Maret lalu. Tentunya kami mengimbau kepada Pj Bupati Bengkulu Tengah untuk mempedomani pasal 71 Ayat 2, Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang,’’ jelasnya.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan