Pelantikan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Tunggu Putusan Gugatan PAN di MK

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Beberapa minggu lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Gugatan dilayangkan sebagai upaya mempertahankan dan mengembalikan hak PAN sesuai dengan hasil suara rakyat di tingkat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang hilang 1 kursi usai adanya penghitungan ulang di 5 TPS.

Atas hal ini tentunya jadwal pelantikan untuk anggota DPRD Bengkulu Tengah masih menunggu putusan tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, S.E menyebutkan terkait gugatan PAN ke MK pihaknya belum bisa berbicara pelantikan karena baru saja selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten. 

‘’Kita belum penetapan hasil calon terpilih, belum penetapan suara partai politik maupun calon terpilih baik perhitungan jumlah kursi belum dilakukan. Ini karena masih menunggu dan belum selesai proses di MK,’’ ungkap Rusman.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3272/tokoh-pemekaran-dan-ketua-bma-sebut-rachmat-riyanto-layak-maju-calon-bupati-bengkulu-tengah-ini-alasannya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3161/masa-jabatan-ppk-pps-panwascam-pkd-berakhir-april-mendatang-bakal-diperpanjang

Ia menjelaskan untuk daerah yang ada gugatan di MK bisa selesai terlebih dahulu urusan di MK. Namun, bagi daerah yang tidak memiliki gugatan di MK maka nantinya bisa langsung menetapkan kursi dan mengumumkan calon terpilih. 

‘’Tentunya kita masih menunggu itu keputusannya ada di MK,’’ kata Rusman. 

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM mengungkapkan dirinya belum bisa memberikan komentar. 

‘’No comment, kita tunggu saja. Belum bisa memberikan tanggapan karena masih menunggu dari pimpinan,’’ pungkas Meiky.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan