Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Retribusi di Bengkulu Tengah, Begini Pengakuan Mantan Plt Kadisnaker Prihal DKP

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali digelar pada Rabu 27 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Agendanya masih sama, mendengarkan keterangan saksi. 

Terdapat 5 orang dihadirkan di persidangan. Mereka memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Elpi Eprianto.

Kelimanya, Supawan Said selaku mantan Plt Kepala Dinas Nakertrans Benteng, Rully Oktavian juga dari Disnakertrans Benteng, Upik Dyah dari pihak Bank, Laily dari PT. KRU dan Iwan Setiawan mantan Direktur PT. KRU. 

Dalam kesaksiannya, Supawan yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah mengaku tidak menandatangani berkas apapun termasuk tidak mengetahui terkait dengan adanya Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA.

Kemudian saksi lainnya, Rully Oktavian juga dari Disnakertrans Benteng dibujuk oleh terdakwa untuk mendatangani berkas yang diminta. 

Lalu, Iwan Setiawan mantan Direktur PT. KRU mengaku hanya memberikan uang retribusi 100 dolar sesuai peraturan yang ada. 

"Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah. Sama seperti sidang sebelumnya, ada 5 saksi yang dihadirkan. Mereka memberikan keterangannya masing-masing terkait dengan kasus ini. Sidang lanjutan pada Rabu mendatang," terang Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H, M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Gusmiliansyah, S.H, M.H. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3228/pernah-dilalui-gubernur-3-tahun-silam-akses-jalan-desa-ini-memprihatinkan-tak-tersentuh-pembangunan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3229/peringatan-nuzulul-quran-di-masjid-al-ikhlas-dusun-1-desa-pasar-pedati-ajak-masyarakat-teladani-perilaku-nab

Untuk diketahui terdakwa didakwa JPU Kejari Benteng dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan