Revisi UU Desa Disetujui Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Masa jabatan kades bakal diperpanjang hingga 8 tahun.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Rapat paripurna membahas revisi Undang-Undang desa digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024 hari ini. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel. Hadir juga Mendagri Tito Karnavian.

Dalam rapat tersebut, disetujui bersama revisi Undang-Undang tentang desa menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poinnya akan mengatur masa jabatan kades yang akan diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal menjabat selama 2 periode. Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II hari ini.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan revisi UU Desa bersama pemerintah.

“RUU Desa yang akan disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” kata Supratman.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkannya menjadi produk undang-undang.

BACA JUGA:Ini Tarif Tol Trans Sumatera Jelang Lebaran Tahun 2024 Bagi Pemudik, Termasuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung

‘’Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dihadapan peserta sidang.

‘’Setuju,’’ ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.

Mewakili pemerintah, Mendagri Tito menyampaikan setelah revisi UU ini diundangkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan