Pemdes Dinilai Teledor, Pencairan Dana Desa Dipastikan Molor

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyaluran Dana Desa (DD) untuk wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diperkirakan molor. Pasalnya, hingga saat ini, dari 17 desa, baru 8 desa yang mengajukan berkas untuk diverifikasi dan rekonsiliasi oleh Kantor Camat Pondok Kelapa.

Keterlambatan penyaluran ini lantaran pemerintah desa (Pemdes) yang terkesan teledor dan lalai dalam mempersiapkan berkas administrasi yang diminta. 

Camat Pondok Kelapa, Lismawati, S.IP melalui Kasi PMD, Yuniartati, S.Sos tak menampik jika penyaluran dana desa wilayah Kecamatan Pondok Kelapa akan molor.

Selama dua hari ini terhitung 25 Maret dan 26 Maret, terdapat 8 desa yang sudah mengajukan berkas dengan rincian 2 desa diantaranya Desa Abu Sakim dan Pagar Dewa sedang dalam pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten.

‘’Sejak awal Januari 2024, kami sudah mengingatkan untuk menyusun rancangan APBDes, baik melalui pesan bersurat maupun lewat via WhatsApp. Namun, mendekati deadline ini baru 8 desa yang baru rekon dan ada 2 Desa yang sudah mengurus ditahap kabupaten. Kami kira ini suatu kelalaian dari desa,’’ ungkap Yuni.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3175/5-kecamatan-ini-bakal-kebagian-500-paket-ramadan-gratis

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3174/update-penyaluran-dd-dan-add-bengkulu-tengah-93-desa-masih-gigit-jari

Yuni menjelaskan, adapun tahapan yang harus dilalui desa diantaranya draf APBDes lebih dulu diajukan ke kecamatan untuk diperiksa.

Kemudian setelah dinyatakan lengkap, kecamatan akan mengeluarkan surat evaluasi camat dan ditandatangani oleh camat. Barulah kemudian dapat membawa seluruh kelengkapan rekonsiliasi berkas ke tingkat kabupaten. 

Dalam penyusunan APBDes tersebut terdapat RPJMDes yang merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Masa berlaku untuk satu tahun. 

‘’RKPDes ini merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes, terdapat arah kebijakan pembangunan desa,’’ demikian Yuni.(cw1)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan