Final, Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Tengah
Rapat yang dilaksanakan dalam penetapan besaran zakat fitrah--
1. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per-jiwa ( 10 canting).
2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagai mana tersebut pada point 1 diatas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari.
3. Qimat zakat fitrah jika diberikan dalam bentuk uang dengan kategori, yaitu :
a. Kualitas 1 : Rp 45 ribu
b. Kualitas II : Rp 39 ribu
c. Kualitas III : Rp 30 ribu
4. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 1445H/2024 M.