Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Rapat, Ini Dia 4 Rancangan Perbup yang Dibahas

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 180-150, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan rapat pembahasan pembentukan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) pada Senin, 18 Maret 2024 di Ruang Rapat Bupati (RRB) Benteng. 

Dikatakan Kabag Hukum Setdakab Benteng, Aminudin, SH menuturkan bahwa rapat tersebut membahas raperbup sistem penanggulangan gawat darurat terpadu daerah, raperbup penamaan dan motif batik khas daerah Benteng, pembahasan raperbup pedoman pengelolaan belanja tidak terduga dan raperbup tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring evaluasi hibah dan bantuan sosial.

‘’Untuk sistem penanggulangan gawat darurat terpadu daerah akan di leading sektor secara cepat oleh Dinas Kesehatan. Karena berproses secara tahapan penyusunannya bertahap dan diperbaiki oleh tenaga ahli,’’ ungkap Aminudin.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3054/bank-bengkulu-cabang-karang-tinggi-buka-layanan-penukaran-uang-mulai-dari-pecahan-rp-2000

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3044/pembayaran-thr-pekerja-tidak-boleh-dicicil-perusahaan-di-bengkulu-tengah-diingatkan-patuhi-se-menaker

Sementara itu, ia menyebutkan bahwa dari ke empat item Rancangan Perbup belum ada yang ditetapkan karena apabila sudah bagus dan sesuai aturan baru akan disahkan oleh KemenkumHAM. Lalu diteruskan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu.

‘’Untuk penamaan batik akan diterbitkan peraturan daerah melalui saran dari tenaga ahli. Namun, kedepannya akan ada perbup. Untuk saat ini, hanya membutuhkan pembentukan merek batik di KemenkumHAM agar mendapatkan hak batik milik Kabupaten Benteng,’’ demikian Aminudin.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan