Naik Dibanding Tahun 2023, Berikut Rincian Lengkap Besaran THR dan Gaji 13 ASN Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024

Besaran THR dan Gaji-13 bagi ASN tahun 2024.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dilihat dari PP No 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini, THR tahun 2024 naik dibanding tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Anggarkan Rp 19 Miliar, ASN Bengkulu Tengah Bakal Terima THR dan Gaji 13 Pada Bulan Ini

Tahun 2024 ini, tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah mengalami peningkatan yang signifikan setelah disepakati sebesar 100 persen. Selain itu, ASN juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.  

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas. Untuk memenuhi kebutuhan tunjangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

BACA JUGA:Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh

Isi aturan PP No.14 tahun 2024 PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada kelompok yang sudah disebutkan di atas.

Beleid ini juga mengatur tentang jadwal pencairan, komponen, dan besaran THR dan gaji ke-13. Berikut isinya:

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 Pasal 11 PP No 14 Tahun 2024 mengatur tentang jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. Pada ayat 1 pasal tersebut, dijelaskan bahwa pencairan THR dilakukan paling cepat adalah 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Selanjutnya, pada pasal 12 PP No 14 Tahun 2024 mengatur tentang waktu pembayaran gaji ke-13, yaitu dibayarkan setelah Juni 2024.

Komponen THR dan gaji ke-13
Beleid PP No 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang komponen THR dan gaji ke-13. Berdasarkan aturan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari:
- Gaji pokok  
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum

Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

BACA JUGA:Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran THR dan Gaji ke-13
PP No 14 Tahun 2024 juga melampirkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai, non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
    Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
    Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
    Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
    Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
    Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
    Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
    Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
    Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

BACA JUGA:Permudah Muzaki, BAZNAS Hadirkan Gerai Zakat Ramadan di 26 Mal

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

- SD/SMP/Sederajat
    Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
    Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
    Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

- SMA/Diploma I/Sederajat
    Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
    Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
    Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

- Diploma II/Diploma III/sederajat
    Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
    Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
    Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

- Strata 1/Diploma IV/sederajat
    Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
    Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
    Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

- Strata 2/Strata 3/sederajat
    Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
    Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
    Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.

Penerima THR dan Gaji ke-13
Mengacu pada Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

1. ASN
    PNS dan Calon PNS
    PPPK Prajurit
    TNI Anggota
    Polri Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan