Blokade Akses Jalan Masih Berlangsung, Pemkab Benarkan PT. RAA Tak Miliki Izin HGU
--
LIPUTAN 11, RBt – Aksi blokade akses jalan menuju ke PT. Riau Agriindo Agung (RAA) mendapat respon dari Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng). Kabar terbaru, izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dipertanyakan warga 4 desa benar-benar belum dikantongi oleh perusahaan. Hal ini dibenarkan oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Benteng, Eka Nurmeini, S.E, M.Pd kepada wartawan pada Jumat, 24 November 2023.
‘’PT. RAA yang disebutkan tersebut belum ada izin HGU, akan tetapi PT tersebut mempunyai izin lokasi,’’ pungkas Eka.
Sementara itu, aksi blokade akses jalan oleh warga 4 desa yakni Desa Air kotok, Pematang Tiga Lama, Pematang Tiga dan Batu Beriang pada Kamis, 23 November 2023 masih berlangsung hingga hari ini.
Akibatnya pekerja perusahaan tidak bisa melintas dan aktifitas perusahaan terpaksa berhenti sementara.
Kades Air Kotok, Tarwadi mengatakan bahwa hingga saat ini akses tersebut masih tutup dan tidak ada pekerja yang melakukan aktivitas. Sementara, PT. RAA tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada masyarakat terkait dengan izin HGU tersebut.
‘’Kami akan tutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kami ingin mendengar langsung oleh pemegang kebijakan PT. RAA terkait tanggapan bahwa tidak memiliki izin HGU. Kemudian kami akan melontarkan pertanyaan kepada pihak PT, kenapa sampai saat ini seolah-olah menghindar," jelas Tarwadi.
Tarwadi mengatakan, pada saat pemblokiran jalan, kepolisian juga turut hadir. Ia menuturkan bahwa sah bila masyarakat menanyakan izin HGU dikarenakan dulu tanah tersebut merupakan tanah milik warga tanpa adanya hibah maupun ganti rugi.
‘’Wilayah yang diklaim perusahaan itu dulunya tanah milik warga. Tapi tidak ada hibah ataupun bukti kepemilikan. Menurut saya, sah-sah saja mereka untuk memblokade. Perusahaan juga tidak memberikan pernyataan yang pasti,’’ demikian Tarwadi.(cw1)