Perkara Dugaan Korupsi Perumahan di Benteng, Kejari Segera Lengkapi Berkas Audit BPKP
Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang yang terlibat dugaan kasus korupsi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan di perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang.
Terbaru, tim penyidik Kejari Benteng telah melakukan ekpose ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya akan melengkapi berkas yang diminta untuk pelaksanaan audit.
‘’Kami masih melengkapi kekurangan berkas yang diminta BPKP untuk audit. Kamis lalu kami baru saja ekpose,’’ ujar Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansyah, SH.
Diketahui, tidak hanya para nasabah, namun karyawan dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan developer PT. Asisya Catur Persada juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2883/terhitung-12-maret-wisata-wahana-surya-tutup-sementara
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH mengatakan jika kegiatan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan terjadi pada tahun 2018-2019.
Pemanggilan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan, termasuk dari pihak BTN dan developer. Sementara sejumlah unit rumah sudah dipasang plang berwarna pink dengan bertuliskan penyitaan.
‘’Saksi-saksi sudah kami panggil dan dimintai keterangan, termasuk dari BTN dan developer yang merupakan pelaksana di lapangan,’’ ujar Marjek.
Sementara itu, terkait dengan adanya penyitaan terhadap sejumlah unit rumah, Marjek menuturkan jika masyarakat selaku nasabah masih diperbolehkan untuk menempati rumah tersebut sembari proses hukum yang sedang berjalan.
‘’Adanya penyitaan itu, bukan berarti masyarakat tidak boleh menghuni, silakan dihuni. Tapi yang perlu masyarakat ketahui, tidak boleh lakukan pemindah tangan atau menjual hak keperdataan kepada orang lain. Kemudian dilarang mengubah bentuk atau dibangun secara bertingkat,’’ demikian Marjek.(fry)