Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA, Polisi Ungkap Peluang Tersangka Baru

Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Atrawan Saswan, SH, MH menerangkan prihal perkara retribusi TKA.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih bergulir. Sebelumnya, telah dilimpahkan 1 tersangka, EE ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng dan saat ini sedang menunggu tahap persidangan. Sementara itu, penyidik dari Polres Benteng saat ini mendalami perkara ini yang dikabarkan akan berpeluang adanya tersangka baru.

‘’Terkait dengan perkara TKA, masih berproses. Ada 1 tersangka yang sudah dilimpahkan atau tahap 2. Mengenai kemungkinan ada tersangka lain, akan kita sampaikan lebih lanjut,’’ pungkas Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Ik, SH, M.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Atrawan Saswan, SH, MH.

BACA JUGA:Aktivis Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Tengah Masukkan Pemberitahuan Aksi ke Polres

Seperti diwartakan sebelumnya, EE merupakan mantan Kabid di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah dan juga pernah menjabat Sekretaris di Dinas Perkimtah. Ia harus menanggung akibat perbuatannya dengan menjalani masa tahanan di rutan Bengkulu.

EE ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan TKA dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah.  

BACA JUGA:Pangdam Cenderawasih Angkat Suara Soal Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, Simak

EE datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Rabu 21 Februari 2024 pagi dibawa oleh penyidik mengenakan baju orange dan kedua tangan terborgol untuk diserahterimakan dengan jaksa.  

Setelah selesai proses serah terima, EE tampak bertukar baju. Tak lagi berbaju orange, ia mengenakan rompi berwarna pink dengan garis hitam yang merupakan warna identitas pidana khusus kejaksaan. EE pun selanjutnya dibawa ke rutan dengan pengawalan petugas. Kerugian yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp1.671.211.200. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan