Top, Anak Buah Irjen Iqbal Bongkar Kasus Korupsi Rp46 M di Bank BUMN

ilustrasi--

NASIONAL RBt - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bengkalis. 

Dua orang itu diamankan atas kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 46,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan dua orang mantan pegawai itu berinisial DS yang pernah menjabat sebagai Penyelia Pemasaran dan ER mantan pimpinan di BNI KCP Bengkalis.  

Dua tersangka kami amankan di Pekanbaru,  kata Nasriadi kepada JPNN.com.

Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022. 

BACA JUGA:5 Manfaat Minum Teh Jahe saat Cuaca Hujan, Bye Bye Bersin-Bersin

BACA JUGA:Bakal Digelar 8 Kali, 92 CJH Asal Bengkulu Tengah Mulai Manasik Haji

Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. 

Analisis hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.

Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp 100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan ini disetujui Eko.  

‘’Kasus ini terungkap setelah Trisye Helga Augustine, Kontrol Internal Bank BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,’’ jelasnya.

Saat itu, penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban dan tim langsung melakukan penyellidkan.

Hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke penyidikan seusai ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar sebesar Rp.46.617.192.219. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan