Proses Pungut Hitung Diprotes, 3 Partai Layangkan Surat Keberatan ke Bawaslu
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten bengkulu tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sebanyak 3 partai politik (Parpol) melayangkan surat keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu rengah (Benteng).
Surat keberatan ini tertuju pada proses pungut hitung yang dilakukan pada hari pemilihan lalu. Adapun parpol yang dimaksud yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura.
Seperti dalam isi surat keberatan yang dilayangkan Partai Hanura, bahwa ditemukannya pelanggaran administrasi pemilu berupa dugaan adanya penggunaan C pemberitahuan dilakukan oleh orang lain karena pemilih tersebut pada Rabu 14 Februari 2024 tidak menggunakan hak pilihnya atau dengan kata lain pemilih tersebut tidak berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS yang dimaksud merupakan TPS 1 Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti. Dimana melainkan pemilih tersebut sedang melakukan kuliah magang di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hal tersebut, kuat duhaan C pemberitahuan dipergunakan oleh orang lain untuk melakukaan pemilihan di TPS 1.
Tidak hanya itu, terdapat dugaan penggunaan C pemberitahuan dilakukan oleh orang lain karena pemiluh tersebut tidak menggunakan hak pilihnya atau dengan kata lain pemilih tersebut sedang tidak berada di TPS 2 Desa Punjung.
Pemilih bersangkutan tidak tinggal di desa bersangkutan dan saat itu pemilih sedang berada di Kabupaten Lebong.
Ketua Partai Hanura Benteng, H. Rahmat Ali membenarkan jika pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke Bawaslu dan tembusan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
‘’Kami sudah sampaikan keberatan kami atas adanya dugaan kecurangan dalam proses pungut hitung. Kami sampaikan ke Bawaslu dan KPU dan mohon untuk disikapi. Kalau memang ada kesalahan, kami minta adanya pemungutan suara ulang di TPS bersangkutan,’’ pungkas Rahmat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar, S.Kep membenarkan telah menerima surat dari beberapa parpol terkait dengan proses dan hasil pungut hitung. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim Bawaslu.
‘’Ada beberapa catatan yang sudah kami terima. Surat dari PAN, mereka meminta agar kami menjalankan sesuai ketentuan. Dari Partai Hanura menduga di Kecamatan Merigi Sakti terdapat 2 TPS, ada 2 orang yang hak pilihnya disalahgunakan. Kalau PPP, mereka menilai suara yang tidak sah di 9 TPS di dapil 3 adalah suara sah milik mereka dan minta untuk dihitung ulang. Kami sedang telusuri semuanya,’’ pungkas Evi.
Sementara itu, pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah digelar pada Senin 26 Februari 2024.