Jika Jabatan Ditetapkan 8 Tahun, Kades di Kecamatan Bakal Adakan Ini

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Keputusan terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dari pemerintah pusat sangat dinanti.

Salah satunya yakni Ketua Forum Kades Kecamatan Semidang Lagan. Bahkan, kades di kecamatan tersebut bakal melakukan hajatan sebagai bentuk syukur jika masa jabatan kades benar-benar ditetapkan 8 tahun.

‘’Kemungkinan jika nanti itu jadi ditambah masa jabatan, akan ada beberapa kades di kecamatan ini mengadakan hajatan. Hajatan itu berupa pesta rakyat dan mungkin bakal memotong kambing,’’ jelas Ketua Forum Kades Kecamatan Semidang Lagan, Paisal Asuwan.

Paisal melanjutkan, hingga saat ini belum ada pembicaraan tentang kegiatan tersebut. Tetapi ia tidak menampik jika ada beberapa kades yang mulai membicara soal bentuk rasa bersyukur. 

‘’Kita tetap mengikuti aturan, dan kita ada rezeki apa salahnya untuk mengadakan syukuran. Kalau untuk seluruh kades belum ada pembicaraan langsung, tetapi memang ada sedikit yang mengarah ke sana. Saya juga ikut bersyukur jika nanti masa jabatan 8 tahun ini telah sah ditetapkan,’’ demikian Paisal.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2478/tahun-ini-pemdes-padang-betuah-tetapkan-38-kpm-penerima-blt-dana-desa

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2477/41-desa-ajukan-pengalihan-penyaluran-dana-desa-dari-bank-bengkulu-ke-bri

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. 

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan