Tekan Kasus Tipikor Desa, ABPEDNAS Benteng Mulai Program Konsolidasi 2026

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Memasuki awal tahun 2026, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bengkulu Tengah langsung bergerak cepat dengan menyambangi desa-desa guna memperkuat komitmen pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Program konsolidasi tersebut diawali dengan pertemuan bersama para kepala desa se-Kecamatan Pondok Kubang yang digelar pada Rabu 7 Januari 2026 di Kantor Desa Harapan Makmur. Kegiatan ini bertujuan meminimalisasi potensi terjadinya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang kerap melibatkan aparat desa.

BACA JUGA:Lebih 200 KPM Mengundurkan Diri, Penerima PKH Bengkulu Tengah Menyusut Jadi Segini

Ketua ABPEDNAS Kabupaten Bengkulu Tengah, Alistari Effendi, menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai data nasional, kasus tipikor masih menjadi salah satu perkara dengan jumlah tertinggi yang melibatkan aparatur pemerintahan desa di Indonesia.

“Kasus tipikor merupakan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. Karena itu, kami mengajak seluruh kepala desa di Kecamatan Pondok Kubang untuk membangun komitmen bersama agar terhindar dari praktik-praktik korupsi,” ujar Alistari.

BACA JUGA:Revitalisasi SMK KP Bengkulu Tengah Rampung, Ganses Dorong Evaluasi dan Transparansi Anggaran

Ia menjelaskan, bentuk-bentuk tipikor yang kerap terjadi di desa antara lain penyalahgunaan anggaran, penggelapan dana, pungutan liar, hingga penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut Alistari, konsolidasi ini tidak hanya sebatas silaturahmi, tetapi juga menjadi sarana menyampaikan program kerja ABPEDNAS dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Pertemuan seperti ini akan kami lanjutkan di kecamatan lainnya. Selain menjalin silaturahmi, kami ingin memastikan seluruh pemerintahan desa di Bengkulu Tengah menjalankan roda pemerintahan secara bersih dan sesuai aturan,” jelasnya.

BACA JUGA:ABPEDNAS Bengkulu Tengah Tindaklanjuti Dugaan Pungutan BLT Kesra: Masalah Kelar, Uang Dikembalikan

Ia berharap, melalui konsolidasi dan komitmen bersama tersebut, jumlah kasus tipikor yang melibatkan pemerintahan desa di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat ditekan secara signifikan sepanjang tahun 2026.

“Harapannya, pemerintahan desa di Bengkulu Tengah benar-benar bersih dan jauh dari tindakan korupsi,” pungkas Alistari.(iza)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan