Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer akan Kantongi NIP PPPK, Paruh Waktu?
Editor: Leonardo Ferdian
|
Sabtu , 10 Feb 2024 - 14:48
ilustrasi--
4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya.
BACA JUGA:Proyek Inpres Senilai Rp28,5 Miliar Disorot Ormas dan LSM, Begini Penjelasan BPJN
BACA JUGA:Kapolres Sambangi Gubuk Reot yang Dihuni Lansia, Kemana Pejabat Pemkab?
Untuk pengaturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini, Menteri Anas mengatakan akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB.(esy/jpnn)