Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer akan Kantongi NIP PPPK, Paruh Waktu?

ilustrasi--

4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya. 

BACA JUGA:Proyek Inpres Senilai Rp28,5 Miliar Disorot Ormas dan LSM, Begini Penjelasan BPJN

BACA JUGA:Kapolres Sambangi Gubuk Reot yang Dihuni Lansia, Kemana Pejabat Pemkab?

Untuk pengaturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini, Menteri Anas mengatakan akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB.(esy/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan