Guru Bantu Daerah Dirumahkan, DPRD Minta Pemkab Bengkulu Tengah Carikan Jalan Keluar Terbaik
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dirasakan di daerah. Di Kabupaten Bengkulu Tengah, ratusan guru bantu daerah (GBD) terancam kehilangan ruang mengajar setelah aturan tersebut melarang perekrutan tenaga honorer. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah pun menyoroti nasib guru bantu daerah (GBD) yang terpaksa dirumahkan akibat larangan perekrutan tenaga honorer.
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, mengatakan pembahasan tersebut menjadi fokus dalam rapat bersama yang digelar pada Senin 5 Januari 2026 dengan menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Sempat Jadi Sorotan, Proyek Revitalisasi SMK Kelautan Perikanan Taruna Diklaim Rampung Tepat Waktu
Dalam rapat itu, DPRD membahas kondisi GBD yang terdampak langsung kebijakan nasional tersebut. Menurut Fepi, Undang-Undang ASN secara tegas tidak lagi memperbolehkan adanya perekrutan guru honorer, sehingga berdampak pada keberlangsungan tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah daerah.
“Undang-undang ASN ini secara tegas tidak lagi memperbolehkan perekrutan guru honorer. Dampaknya, guru bantu daerah di Bengkulu Tengah saat ini terpaksa dirumahkan,” ujar Fepi.
BACA JUGA:Rumah Guru SMPN 23 Bengkulu Tengah Ludes Terbakar, PGRI Buka Donasi
DPRD, khususnya Komisi I, meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bupati untuk segera mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Fepi menilai, di satu sisi Bengkulu Tengah memiliki banyak lulusan sarjana pendidikan yang membutuhkan pekerjaan, sementara di sisi lain sekolah masih memerlukan tenaga pendidik.
“Kami meminta kepada Bupati dan jajaran agar dapat mencarikan jalan keluar. Kalau memungkinkan, tenaga pendidik ini bisa dikecualikan agar tetap dapat mengajar di sekolah,” katanya.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan APBD 2025 Belum Capai Padang Siring, Ini Harapan Kades
Fepi juga menyoroti keterbatasan pembiayaan apabila hanya mengandalkan alokasi 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai guru bantu daerah. Menurutnya, dana tersebut tidak akan mencukupi mengingat jumlah GBD yang cukup besar.
“Kalau hanya bergantung pada dana BOS, tentu sangat terbatas, apalagi jumlah guru bantu daerah kita tidak sedikit,” ucapnya.
BACA JUGA:ABPEDNAS Bengkulu Tengah Telusuri Dugaan Pungutan BLT Kesra oleh Oknum Desa
Selain guru, DPRD Bengkulu Tengah juga meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap tenaga kesehatan yang menghadapi persoalan serupa akibat kebijakan ASN.
“Yang terpenting, kami berharap ada solusi terbaik bagi masyarakat Bengkulu Tengah, khususnya untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” tambah Fepi.(iza)