Haryanto: Harapan Kami Seluruh PPPK Paruh Waktu Dapat Jaminan Sosial
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyiapkan anggaran jaminan sosial di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 bagi 1.873 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Haryanto mengatakan jaminan sosial tenaga kerja tersebut diharapkan dapat diterima seluruh PPPK paruh waktu sebagaimana yang sebelumnya diberikan kepada tenaga honorer.
“Harapan kami seluruh PPPK paruh waktu mendapatkan jaminan sosial dan anggarannya bisa terakomodasi di APBD 2026,” kata Haryanto di Mukomuko, Senin (29/12).
Menurut dia, pada tahun sebelumnya, anggaran jaminan sosial tenaga kerja bagi honorer dialokasikan melalui Dinas Tenaga Kerja.
Namun, ke depan anggaran tersebut akan digabungkan dan dibebankan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (POPD) tempat PPPK paruh waktu bertugas.
Selain jaminan sosial, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji Rp 1 juta per orang per bulan. Sama seperti yang diterima tenaga honorer sebelumnya, menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
Jadwal Pelantikan
Haryanto juga menjelaskan pelantikan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu rencananya dilaksanakan 30 Desember 2025 di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko, setelah seluruh proses pengusulan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai dan nomor induk pegawai (NIP) diterbitkan. “Lapangan depan kantor Bbupati bisa menampung sekitar 2.000 orang. Jadi, mudah-mudahan cukup,” kata Haryanto.
Dia juga memastikan penempatan PPPK paruh waktu dilakukan sesuai hasil verifikasi terakhir di masing-masing OPD atau berdasarkan bidang tugasnya.
Adapun PPPK paruh waktu adalah skema PPPK yang bekerja dengan jam kerja terbatas atau tidak penuh seperti pegawai reguler.
Skema ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah yang bersifat spesifik, sementara, atau menyesuaikan kemampuan anggaran negara/daerah.
PPPK paruh waktu tetap diangkat melalui mekanisme resmi pemerintah, memiliki kontrak kerja, dan menerima penghasilan sesuai ketentuan, tetapi beban kerja, durasi kerja, serta hak yang diterima disesuaikan dengan status paruh waktunya.
Perbedaannya dengan PPPK biasa (penuh waktu) terletak pada jam kerja, besaran penghasilan, dan hak kepegawaian.
PPPK biasa bekerja penuh sesuai jam kerja ASN, menerima gaji dan tunjangan secara penuh, serta memiliki cakupan tugas yang lebih luas.