Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham
Editor: Leonardo Ferdian
|
Rabu , 07 Feb 2024 - 20:17
--
‘’Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono.(gir/jpnn)