Bawaslu Layangkan "Surat Sakti", Isinya Minta Pj Bupati Instruksikan Camat dan Kades
--
TABA PENANJUNG RBt - Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah menerbitkan surat bersifat penting yang ditujukan kepada seluruh Camat untuk diteruskan ke Kades di wilayahnya. Surat tersebut menindaklanjuti arahan Pj Bupati dan "surat sakti" Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk terlibat dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh Panwascam pada Selasa 21 November 2023.
Adapun APS yang disasar adalah yang melanggar PKPU. Surat bawaslu sendiri tertanggal 17 November 2023 ditujukan kepada Pj Bupati Cq Sekda.
Plt Kepala Badan Kesbangpol, Eka Nurmeini, S.E., M.Pd menyampaikan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti arahan Pj Bupati perihal permohonan fasilitasi penertiban APS.
"Sifatnya membantu Panwascam dalam menertibkan APS yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Jadi melalui surat tersebut kita minta agar pada bapak atau ibu camat menyurati para kades di wilayahnya masing-masing. Kita mengharapkan kerjasamanya," terang Eka.
Terpisah, Ketua Panwascam Taba Penanjung Hosi'i menuturkan bahwa pihaknya telah menertibkan APS yang melanggar di wilayah Kecamatan Taba Penanjung.
“Untuk wilayah Taba Penanjung ada sebanyak 12 APS yang melanggar, karena yang lainnya sudah melakukan penertiban secara mandiri,” pungkas Hosi’i.(imo)