Lebih Banyak Honorer TMS PPPK Paruh Waktu, Ada Saran dari BKN
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 750 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara terus memperjuangkan nasib honorer berstatus TMS.
"Kami bersama pemerintah daerah melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado terkait perekrutan PPPK paruh waktu di daerah ini," kata anggota DPRD Gorontalo Utara Fitri Yusup Husain di Gorontalo, Jumat (3/10).
Dalam pertemuan tersebut, pihak BKN menyampaikan sejumlah catatan penting.
Fitri menyebutkan, berdasarkan data terdapat 1.112 nama tercatat di database BKN, baik kategori R3 maupun R3 tampungan (R4).
Seluruhnya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, penetapan mereka masih menunggu usulan pemetaan penempatan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara.
"Dari 1.112 data itu, hanya 362 orang yang diusulkan ke BKN oleh pemerintah daerah melalui BKPP. Sementara 750 orang lainnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak ada pemetaan penempatan yang diusulkan dinas terkait,” kata Fitri.
Lebih lanjut, dalam penjelasan pihak BKN bahwa mereka tidak dapat membuka kembali sistem karena batas waktu pengusulan berakhir pada 30 September 2025.
Untuk itu pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah strategis dengan mengajukan usulan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Pihak BKN menyarankan agar perjuangan dilanjutkan ke KemenPAN-RB sesegera mungkin. Jangan hanya mengirim surat, karena dipastikan tidak akan ada jawaban. Harus ada langkah konkret," kata Fitri.
DPRD berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti hal itu dengan serius, apalagi konsultasi tersebut diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah dan para pimpinan organisasi perangkat daerah terkait. (**)