PTPS Harus Awasi Pemungutan Suara Sejak Pendistribusian Formulir Pendaftaran
--
POLKUM - Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) harus benar-benar mengawal proses pemungutan suara Pemilu 2024.
Para pengawas harus mengawal semua proses mulai dari pendistribusian formulir C pemberitahuan dengan memastikan formulir C disampaikan kepada orang yang tepat.
Selanjutnya, pembuatan TPS dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami sudah sampaikan ke PTPS untuk benar-benar mengawal proses proses pemungutan dan perhitungan suara," ujar Ketua Bawaslu Muna Barat Awaludin Usa di Laworo, Kamis (25/1).
Dia menegaskan hal itu karena peran PTPS bersentuhan langsung dengan aktivitas pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Selain itu, para PTPS juga harus memiliki mentalitas yang bagus ketika menjalankan tugas.
"Kami sudah sampaikan kepada PTPS agar punya mentalitas yang bagus, netral dan punya mental untuk melakukan koreksi ketika proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung," ucapnya.
Sebab, kata dia, di TPS tidak menutup kemungkinan terdapat kelalaian, kesalahan yang dilakukan oleh petugas, sehingga PTPS hadir untuk mengingatkan dan meluruskan hal tersebut.
Menurut Awaludin, pihaknya sudah membekali 254 PTPS yang tersebar seluruh wilayah Kabupaten Mubar ini dengan pengetahuan mengenai proses pemungutan dan perhitungan suara.
"Untuk meningkatkan pemahaman PTPS, kami sudah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan akan disusul dengan bimtek yang kedua kalinya," katanya.
Sebanyak 254 PTPS di Mubar telah dilantik secara serentak pada 22 Januari 2024.
Pelantikan PTPS dilakukan oleh masing-masing panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di daerah itu.(Antara/jpnn)