Perhatikan! Hal Inilah yang Membuat PPPK Paruh Waktu Dapat Diberhentikan
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berikut ini ketentuan pemberhentian bagi PPPK Paruh Waktu sesuai PermenpanRB nomor 16 tahun 2025 yang sudah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan ini sebagai acuan dalam jabatan PPPK Paruh Waktu di Indonesia. Keputusan ini telah terbit sejak tanggal 13 Januari 2025. Inilah ketentuan pemberhentian jabatan Paruh Waktu yang tercantum dalam PermenpanRB nomor 16 tahun 2025, pada ketetapan keduapuluh empat ada 10 hal PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu ada beberapa hal yang wajib diketahui yaitu:
1. PPPK Paruh Waktu diangkkat menjadi PPPK atau CPNS
2. PPPK Paruh Waktu meninggal dunia
3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
4. Mengundurkan diri
5. Mencapai batas usia pensiun
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah daerah.
7. Tidak cakap jasmani sehingga tidak dapat menjalankan tugas
8. Melanggar aturan disiplin yang berat
9. Dipidana dengan pindana penjara berdasarkan putusan kejahatan jabatan.
10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Berdasarkan peraturan ketetpann nomor Kesembilan Belas PermenpanRB Nomor 61 gaji atau upah Paruh Waktu telah diatur sesuai upah minimum wilayah.