Soal Kenaikan Gaji PNS, Menkeu Purbaya Bilang Begini
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk Presiden Prabowo menjadi Menteri Keuangan baru menggantikan Sri Mulyani. Di tangan Purbaya, apakah besaran gaji PNS bakal naik dan berubah dengan nominal yang baru?
Harapan adanya kenaikan gaji PNS sesungguhnya bukan perkara baru. Gaungnya sudah berdengung jauh-jauh hari sebelum Purbaya Yudhi Sadewo didapuk secara resmi menjadi Menteri Keuangan yang baru.
Karenanya, meski masih seumur jagung, pertanyaan rencana kenaikan gaji PNS yang dialamatkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sangatlah relevan. Paling tidak supaya menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan.
Tentu saja tugas Menteri Keuangan bukan cuma soal gaji PNS. Sebegitu banyak pekerjaan yang mesti dibereskan oleh Purbaya yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.
Tapi, soal gaji PNS juga menjadi salah satu tanggung jawabnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa wajib menyediakan ruang fiskal dalam RAPBN yang dialokasikan khusus untuk belanja pegawai negeri.
Pertanyaannya sekali lagi, apakah di kebijakan Menteri Keuangan yang baru gaji PNS akan naik? Bolehlah bersikap optimistis, sebab Purbaya juga tidak pesimistis. Ia akan berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen.
Jika target tersebut kesampaian, kondisi ekonomi nasional akan menggeliat. Sejumlah kantong-kantong produksi bermunculan. Kebutuhan jumlah tenaga berserak. Pendapatan dan kehidupan masyarakat pun meningkat.
Apa kaitannya dengan gaji PNS? Dalam kondisi ideal tersebut, langsung tak langsung, derajat hidup PNS juga makin membaik. Sebab dengan kondisi ekonomi yang positif, anggaran belanja pegawai juga makin banyak jumlahnya.
Lalu kapan kira-kira target menyenangkan itu bakal teralisasi? Pasti tidak dalam hitungan hari atau bulan. Tidak dalam waktu dekat. Makanya, untuk sementara, perihal gaji PNS masih mengikuti ketentuan lama.
Perihal nominal gaji PNS tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merinci besaran gaji pokok PNS mulai dari Golongan I sampai dengan Golongan IV.
Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS sebesar Rp1.685.700 yang diperolah PNS Golongan Ia. Dan gaji tertinggi PNS sebanyak Rp6.373.200 yang diterima oleh PNS Golongan IVe.
Bagaimana dengan besaran gaji PNS golongan lainnya? Berikut rincian detil gaji PNS yang berlaku sekarang mulai dari gaji PNS Golongan I sampai dengan gaji PNS Golongan IV:
Gaji PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600