7 Brimob Jadi Tersangka di Kasus Melindas Ojol, Semuanya Langsung Ditahan
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Polri menindak tegas tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.
Ketujuh polisi yang ada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob itu sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Dankor Brimob Polri Komjen Imam Widodo juga sudah menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan.
“Kami atas nama pribadi dan Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Dia juga memohon maaf kepada keluarga mediang dan seluruh masyarakat Indonesia. “Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.
Sementara Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim.
“Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” sambung dia.
Kadiv Propam menambahkan dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari pihak eksternal, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan mengapresiasi langkah cepat Polri menangani kasus ini.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” ujar Munafrizal.
Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.
Polri menegaskan akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat. Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi, bukti, serta keterangan dari pihak eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi. (**)