Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Memasuki Tahap Proses Pengisian DRH
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai hari Kamis 28 Agustus 2025 memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tertuang dalam Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB 26 Agustus hingga 4 September 2025.
Tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025. Adapun pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mulai hari ini 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025. Disusul tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai 20 September 2025. Terakhir penetapan NI PPPK Paruh Waktu dimulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Berkaitan dengan pengangkatan honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi PPPK Paruh Waktu, belakangan ramai mengenai tiga pertanyaan yang ditanyakan para non-ASN.
Dalam sebuah Grup WA para honorer peserta seleksi PPPK 2024, tiga tema yang ramai diperbincangkan, yakni:
1. Berapa gaji PPPK Paruh Waktu? Pertanyaan muncul karena gaji atau honor para non-ASN berbeda-beda, tergantung instansi tempat bekerja.
Ada honorer yang mengaku bergaji hingga Rp 1,5 juta, Rp2 juta, dan ada yang tidak sampai Rp 500 ribu. Bahkan ada yang mengaku dibayar per tiga bulan sekali.
Jika gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan gaji yang diterima sebagai honorer selama ini, maka status baru sebagai ASN paruh waktu tidak mengubah tingkat kesejahteraan.
2. Bagaimana jam kerja PPPK Paruh Waktu? Pertanyaan ini juga mengemuka dari para calon PPPK Paruh Waktu.
3. Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berapa tahun? Apakah hanya 1 tahun dan selanjutnya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ketiga tema tersebut sebenarnya sudah diatur di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Diktum ke-20 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Pada Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dinyatakan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.