Begini Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 dijadwalkan mulai hari Rabu, 27 Agustus 2025, dengan catatan apabila tidak ada perubahan jadwal resmi dari pemerintah. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN yang hingga kini belum mendapatkan formasi ASN penuh.

Mekanisme pengusulan kebutuhan tetap dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum berhasil lolos.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK (NIP) serta menerima gaji sesuai anggaran instansi terkait. Proses rekrutmen kali ini berbeda dengan seleksi CPNS maupun PPPK reguler, karena calon peserta tidak mendaftar sendiri, melainkan diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Oleh sebab itu, tenaga non-ASN sangat penting untuk memastikan dirinya telah masuk ke dalam database BKN kategori R1–R5 dari hasil pendataan resmi. Tahapan seleksi dimulai dari pemetaan kebutuhan instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan dan wajib dilengkapi dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani secara elektronik. 

Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi sebelum instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang berhak mengikuti tahap berikutnya.

Panduan Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan dengan pendaftaran mandiri, melainkan melalui pengusulan dari instansi masing-masing. 

Kendati begitu, tenaga non-ASN tetap bisa memantau perkembangan usulan NIP secara online. Pemerintah menyediakan layanan MOLA BKN untuk memastikan transparansi proses rekrutmen. 

Berikut cara mengecek status usulan di MOLA BKN:

1. Buka situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.

2. Pilih menu “Cek Layanan” di halaman utama.

3. Tentukan kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.

4. Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia.

5. Selesaikan verifikasi CAPTCHA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan