Pernyataan Terbaru Menteri Anas Bisa Bikin Honorer Bodong Makin Gelisah
--
NASIONAL RBt - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru mengenai seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang menyediakan formasi mencapai 2.302.543.
Khusus seleksi PPPK 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.
MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah memastikan formasi PPPK 2024 sebanyak 1,6 juta itu 100 persen untuk pelamar dari honorer.
Formasi tersebut sudah pasti memberikan harapan bagi jutaan honorer untuk berubah status menjadi ASN pada tahun ini, terlebih seleksi PPPK 2024 akan digelar 2 kali.
Adapun seleksi CPNS 2024 digelar 3 kali. Tahapan seleksi diawali dengan usulan kebutuhan formasi oleh instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
BACA JUGA:Ini Manfaat Daun Pandan untuk Atasi Asam Urat, Aman Dikonsumsi Lansia 60 Tahun ke Atas
Menteri Azwar Anas mengatakan pemerintah memproses konsolidasi usulan kebutuhan tahun 2024 yang akan dibuka hingga 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.
Dia juga mengingatkan bahwa seleksi PPPK 2024 antara lain dalam rangka penataan honorer. Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id.
Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN, kata Azwar Anas di Jakarta, Senin (22/01).
Dikatakan juga bahwa seleksi PPPK khusus bagi pelamar non-ASN atau honorer dan CPNS bagi pelamar umum termasuk fresh graduate.
Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.
Melalui surat tersebut, PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi.
BACA JUGA:Kades Harap Program Pemasangan Listrik Gratis Sentuh Warga Setempat
Diketahui, beberapa waktu lalu Azwar Anas mengatakan bahwa honorer yang sudah ada di data base BKN akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau Paruh Waktu.