Honorer TMS Makin Waswas Tidak Ada Perpanjangan Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Batas waktu pengusulan PPPK paruh waktu tersisa enam hari lagi. Namun, masih banyak honorer yang tidak bisa diusulkan karena masalah administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pengusulan PPPK paruh waktu tidak ada perpanjangan. Batasnya hanya sampai 20 Agustus 2025. Itu karena Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu penyelesaian honorer hanya sampai Oktober 2025.
Ketua Umum Perkumpulan honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Sahirudin mengatakan, banyak honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), salah satunya karena masalah masa kerja. Dia mencontohkan, honorer yang dianggap terputus pengabdiannya karena mengikuti program Kementerian Kesehatan melalui Program Nusantara Sehat.
Mengapa perlu ada program Nusantara Sehat karena untuk penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, maupun daerah lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Pada pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 terdapat non-ASN yang tidak diberikan rekomendasi surat pertanggungjawaban mutlak oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton karena dianggap terputus pengabdiannya dengan mengikuti program nusantara sehat dan relawan Covid-19," tutur Sahirudin Anto, Kamis (14/8).
Dia mengungkapkan, non-ASN ini telah mengabdikan diri pada salah satu puskesmas di Kabupaten Buton sejak 2014 sampai Februari 2022.
Pada Maret 2022 mengikuti seleksi program Nusantara Sehat dan dinyatakan lulus uji kompetensi oleh Kementerian Kesehatan dengan masa kontrak dua tahun, yaitu Februari 2024.
Setelah selesai masa kontrak tepatnya pada Maret 2024 aktif kembali di salah satu puskesmas Kabupaten Buton hingga saat ini.
"Jadi, sebenarnya tidak ada pengabdian yang terputus, tetapi hanya jenis pengabdian berubah, yaitu daerah (puskesmas) dan pusat (nusantara sehat)," tuturnya.
Oleh karena itu, Sahirudin memohon kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini agar memberikan ruang bagi mereka sudah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Saat ini, honorer yang dinyatakan TMS pada seleksi PPPK 2024 tahap 2 sampai saat ini masih aktif melaksanakan tugas. Saat pemutakhiran non-ASN di Kabupaten Buton tanggal 13 Agustus 2025 mereka tidak masuk dalam kategori karena salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kartu ujian peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 karena dinyatakan TMS dengan alasan terputus pengabdiannya dengan mengikuti program Nusantara Sehat.
"Semoga ada keadilan dan jalan keluar buat honorer yang sudah mengabdikan dirinya kepada masyarakat, bangsa dan negara," pungkas Sahirudin Anto. (**)