Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Giliran Kaur Keuangan Desa Rindu Hati Ditahan Jaksa

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, Kejari tetapkan tersangka baru.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung menetapkan tersangka baru. Ialah SS (61) yang pernah menjabat Kaur Keuangan dan Bendahara telah berstatus tersangka dan ditahan pada Selasa 12 Agustus 2025 siang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan SM mantan kades dan juga merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah saat ini sebagai tersangka. 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansah, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menemukan sejumlah fakta baru. Sehingga penyidik kembali menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rindu Hati.

BACA JUGA:Benteng Kebagian 11 Mobil Ambulans dari Gubernur

"Setelah dinyatakan cukup bukti, kita telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Ialah bendahara dan kaur keuangan desa," pungkas Yudi. 

Sekedar mengulas, diketahui sebelumnya SM ditahan Kejari Bengkulu Tengah pada Selasa, 5 Agustus 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, pada periode 2016–2021.

Sebelum ditahan, SM diketahui telah aktif menjabat sebagai anggota DPRD selama 11 bulan, terhitung sejak dilantik pada 9 September 2024 lalu.

Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

SM juga diduga tidak menyalurkan insentif kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) meskipun anggaran telah dicairkan. Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan. Selain itu, ditemukan juga pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam laporan pertanggungjawaban.(fry)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan