Merujuk pada Perpres, Wali Kota Gibran Bisa Cuti Kampanye
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kubu PDIP dan PKS DPRD Surakarta sempat mengkritik kinerja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan sibuk berkampanye di Pilpres 2024.
Namun tudingan tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan.
Menurut Ginda, pekerjaan Wali Kota Gibran selama ini masih dilakukan dengan benar dan tidak ada yang terbengkalai.
“Setahu saya perda yang belum ada, untuk dibilang terbengkalai. Beberapa perda pembahasannya masih berjalan semestinya,” ungkap Ginda saat dihubungi awak media pada Jumat, 19 Januari 2024.
Ginda menegaskan saat ini Wali Kota tidak wajib hadir dalam pembahasan peraturan daerah atau kebijakan tertentu yang dilakukan antara DPRD Kota Surakarta dan Pemkot Surakarta.
Menurutnya, pembahasan bersama pemkot dan lembaga terkait lainnya sudah cukup.
“Selama ini pembahasan perda itu dilakukan oleh masing-masing dinas yang jadi leading sektornya. Misalnya jika membahas seputar pajak daerah mungkin Badan Pendapatan, kalau kaitannya dengan kesehatan mungkin Dinas Kesehatan. Pak Walikota nanti hanya datang pada paripurna biasanya.” jelas Ginda.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD itu menambahkan [erda yang disinyalir diabaikan ternyata berjalan normal dan baik, begitu pula dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan tugasnya sebagai wali kota.
“Masih sesuai jalur. Kegiatan-kegiatan kita masih berjalan seperti biasa. Kita masih bisa melakukan kerja, kita masih bisa melakukan rapat, kita juga masih melakukan kunjungan misalnya, dan memang semua dinas nampaknya masih berjalan seperti biasa, belum ada feedback dari dinas terkait permasalahan waktu” ungkap Ginda.
Saat ditanya pendapatnya mengenai pembahasan perda yang terbengkalai akibat Gibran sibuk cuti kampanye, Ginda Ferachtriawan mengaku sebagai anggota DPRD Kota Surakarta, tidak mengetahui secara spesifik bagian yang disebutkan tersebut.
“Saya belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah terbengkalai atau cutinya itu sampai mengganggu yang mananya, teknisnya seperti apa” tegas Ginda.
Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat itu mengusulkan agar permasalahan tersebut segera diangkat ke pihak eksekutif, misalnya kepada instansi terkait yang melihat permasalahan atau hambatannya.
Menurutnya, dalam Perpres terbaru, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diperbolehkan diberikan waktu istirahat untuk berkampanye.
“Masalah mekanisme untuk cutinya bagaimana, apakah mengganggu kinerjanya, itu tidak dijelaskan secara detail apa yang dijadikan acuan,” tambah Ginda sekaligus melengkapi bahwa yang wajib mengundurkan diri adalah ASN, TNI, dan Polri yang ingin melaju dalam kontestasi Pemilu 2024.