Catat! Ini Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen membawa kabar baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang mengajar di jalur formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan kembali menerima bantuan insentif.

Namun, ada perubahan signifikan pada aturan penyaluran bantuan insentif di tahun 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup nominal bantuan, persyaratan penerima, hingga mekanisme pengusulan yang lebih sederhana. Simak informasi lengkap mengenai aturan baru bantuan insentif guru non-ASN 2025 berikut ini.

Perubahan Signifikan Aturan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Melansir situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen, terdapat beberapa pembaruan penting yang perlu dicermati oleh para guru non-ASN. Meskipun kriteria dasar untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) sebagian besar masih sama, ada beberapa aturan baru yang membuat prosesnya berbeda.

Syarat yang Dihapus dan Aturan Tambahan

Kabar baiknya, pemerintah telah menyederhanakan beberapa persyaratan. Berikut adalah poin-poin perubahan utamanya:

1. Tidak Ada Syarat Masa Kerja 17 Tahun

Persyaratan masa kerja minimal 17 tahun bagi guru formal telah dihapuskan. Ini membuka peluang lebih luas bagi guru yang lebih muda untuk menerima bantuan.

2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Kemensos

Calon penerima tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

3. Tidak Menerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Penerima juga tidak diperkenankan menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pengecualian Satuan Pendidikan

Guru yang bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN) tidak termasuk dalam sasaran penerima bantuan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan