7 Mobil Listrik Dapat Subsidi Pemerintah 2025, Harga Makin Terjangkau!
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali memberikan subsidi untuk kendaraan listrik pada tahun 2025.
Insentif ini diberikan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Program subsidi kendaraan listrik yang diinisiasikan pemerintah bertujuan untuk meringankan beban pembelian.
Dengan adanya program tersebut, harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan semakin menarik bagi masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap lingkungan.
Tahun ini, setidaknya ada 7 model mobil listrik dari berbagai merek ternama yang resmi masuk daftar penerima subsidi pemerintah.
Daripada penasaran, yuk simak daftar lengkapnya berikut ini seperti dilansir dari disway.id.
Syarat Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik
Ini persyaratan umum yang harus dipenuhi agar mendapatkan subsidi mobili listrik 2025, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 unit subsidi mobil/motor
Tidak sedang menerima subsidi kendaraan listrik
Kendaraan yang dibeli harus memiliki TKDN minimal 40 persen
Pembelian dilakukan di dealer atau APM resmi yang terdaftar dalam program.
Cara Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik