Tenang, Jika Tidak Lulus PPPK 2024, Kamu Diangkat jadi Ini

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang tidak lulus masih diberi peluang. Pemerintah memastikan, mengangkat para honorer sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan instansi.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyebut kebijakan ini mencegah pemutusan kerja secara massal. "Agar tidak ada PHK besar-besaran terhadap tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan," kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang diangkat dengan perjanjian kerja dan jam kerja terbatas. Upah mereka disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta yang telah ikut seleksi ASN tahun 2024 dan tidak lulus. Termasuk peserta yang tidak mendapatkan formasi meski sudah menyelesaikan seluruh tahapan.

"Non-ASN yang terdata di BKN dan gagal seleksi tetap bisa menjadi PPPK Paruh Waktu," katanya. Ia menyebut syaratnya tetap berdasarkan database resmi dan rekam jejak seleksi.

Formasi PPPK Paruh Waktu meliputi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis layanan operasional. Pengangkatan dilakukan berdasarkan usulan PPK dan kebutuhan organisasi.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan rincian kebutuhan melalui sistem elektronik milik BKN. Rincian meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi, dan lokasi penempatan.

Setelah disetujui Menteri PANRB, PPK wajib mengusulkan nomor induk ASN ke BKN. Proses usulan dan penetapan nomor induk maksimal tujuh hari kerja.

Pegawai non-ASN yang telah memiliki nomor induk resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan