Kades di Bengkulu Tengah Bakal Diminta Laporkan Harta Kekayaan ke KPK?
--
LIPUTAN 11 RBt - Berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, kades menjadi salah satu yang diminta untuk melaporkan harta kekayaannya. Bahkan beberapa daerah di Provinsi Bengkulu sudah mewajibkan kades untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tujuannya agar para pejabat tingkat desa terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara. Lantas, bagaimana untuk kades di Kabupaten Bengkulu Tengah?
‘’Kita masih menunggu arahan Pj Bupati melalui Inspektorat kapan kades di Bengkulu Tengah wajib mengisi LHKPN. Tentu sebelum penerapan pelaporan LHKPN oleh para kades, sebaiknya diadakan sosialisasi terlebih dahulu oleh pihak Korsupgah KPK RI ke seluruh kades,’’ ungkap Hendri.
Hendri menuturkan, kewajiban kades untuk melaporkan harta kekayaannya kepada masyarakat melalui KPK hal ini sebagai salah satu bentuk perbaikan sistem dalam mencegah korupsi.
‘’Tentunya dengan pelaporan seperti ini nanti menjadi desa anti korupsi sehingga pemerintahan desa juga akan lebih amanah dalam mengemban amanah rakyat,’’ demikian Hendri.(imo)