Lokot Nasution: Perpres Zero ODOL Perkuat Sistem Logistik dan Perlindungan Sopir

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi V DPR RI Lokot Nasution mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan target Zero ODOL pada 2026 sekaligus memperkuat sistem logistik nasional," ujarnya, Kamis (3/7/2025). 

Menurut Lokot, penerbitan Perpres ini penting untuk memastikan kelancaran, keselamatan, serta efisiensi sistem distribusi logistik di Indonesia.

"Saya mengapresiasi keputusan pemerintah yang memilih jalur Perpres ketimbang menunggu terbitnya UU. Dalam konteks keselamatan jalan dan efisiensi logistik, waktu adalah nyawa. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama," ujar Lokot. 

Selain itu, ia juga menekankan bahwa regulasi ini juga harus dibarengi dengan perlindungan menyeluruh bagi para supir truk yang selama ini kerap diposisikan sebagai pihak yang paling terdampak, tetapi minim perlindungan. 

"Para sopir ini adalah penggerak utama logistik nasional, maka kami juga harus memberikan perhatian yang sama dengan pengemudi moda transportasi lainnya. Seperti pilot, nakhoda ataupun masinis, para sopir juga bertanggung jawab atas keselamatan penumpang atau barang yang diangkut," ujar Lokot.

Ia menambahkan bahwa perusahaan logistik ke depan harus memenuhi standar Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para sopir. Perusahaan pengangkutan juga harus menyediakan sarana pendukung seperti depo penyimpanan barang, memiliki sistem manajemen beban muatan yang sesuai dengan aturan.

Kurangnya Pengawasan Kelayakan Truk dan Perlunya Aturan Tegas

Lokot juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap kelayakan jalan truk dan mobil pengangkut, yang selama ini menjadi celah serius dalam sistem transportasi Indonesia. Banyak kendaraan berat yang beroperasi tanpa uji KIR yang layak, atau menggunakan bodi dan sasis hasil modifikasi tanpa standar teknis. 

“Bagaimana kita bisa bicara keselamatan jika kendaraan ODOL dibiarkan jalan tanpa uji kelayakan rutin dan tanpa pengecekan teknis yang ketat?” katanya. Lokot mendorong agar Perpres ini juga mencakup aturan tegas soal kelayakan operasional kendaraan, audit teknis berkala, serta sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang lalai. 

“Ke depan, kelayakan kendaraan pengangkut harus disertai dengan pengawasan ketat yang mengoptimalkan penggunaan teknologi terkini serta laporan tersebut harus diterima secara realtime. Kita butuh sistem yang tegas, bukan hanya imbauan,” tambahnya. 

ODOL Tak Hanya Rugikan Negara, tetapi Juga Merenggut Nyawa Lokot menyoroti bahwa truk ODOL telah lama menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. 

Data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2024, telah terjadi 220.647 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 22.970 korban jiwa. 

“Angka ini mengerikan. Truk dengan muatan berlebih, rem yang blong dan kehilangan kendali tidak hanya merusak jalan tapi juga mengancam nyawa pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” jelas Lokot.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan